Selamat Datang di sitedak.blogspot.com - Semoga tulisan kami bermanfaat bagi anda...Silahkan Share untuk keluarga dan teman dekat jika tulisan ini bermanfaat, Terima Kasih

HUKUMAN BAGI PELAKU ABORSI DI INDONESIA

  1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain diancam hukuman empat tahun.
  2. Seorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil dengan tampa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil mati diancam 15 tahun.
  3. Jika dengan persetujuan ibu hamil maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
  4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ( tenaga kesehatan ) ancaman hukumanya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat di cabut.
PERSEMBAHAN RENUNGAN UNTUK KITA 
      ( SEBAGAI CALON ORANG TUA ) 


Sepucuk surat 

    dari bayi yang 

          belum 

               terlahirkan :





Halo ma !, apa kabar?, Aku baik-baik saja


Terima kasih.

Hanya beberapa hari semenjak aku terbentuk dan sekarang aku tumbuh dalam perutmu.




Sejujurnya saja aku tak dapat menerangkan betapa bahagianya aku mengetahui bahwa engkau adalah buku. 


Dan yang membuat aku bahagia adalah karena aku terbentuk karena rasa cinta.          

Aku yakin aku akan menjadi bayi hidup yang paling bahagia.




Ma, sebulam telah berlalu dan aku mulai menyadari bagaimana tubuhku terbentuk. Aku tahu saat ini aku masih belum terbentuk sempurna tapi tunggu dan lihatlah aku akan membuatmu bagga ! 
Walau merasa bahagia tapi aku merasa ada sesuatu yang salah !....



Engkau nampak aneh membuat aku resah dan khwatir, tapi aku yakin semuanya akan baik-baik saja !!!

Jangan putus asa.




Ma, dua setengah bulan telah berlalu, aku telah memiliki tangan yang bisa aku gunakan untuk bermain. Oh aku sangat bahagia. 
     

Ma, katakanlah apa yang salah ? 
Mengapa akhir-akhir ini engkau sering menangis ???? 

Mengapa setiap kali bertemu papa engkau selalu bertengkar ??? 
Apakah kalian sudah tidak menginginkan aku lagi ? 

Akan ku lakukan semua yang dapat membuatmu menginginkan aku .....



Ma, 3 bulan telah berlalu, tapi engkau tetap terlihat sedih. Aku tak tahu apakah yang terjadi, aku sangat bingung. 


Hari ini kita kedokter dan dia menjadwalkan pertemuan untukmu besok. 

Ma, aku tak mengerti mengapa aku merasa sangat baik sedangkan engkau tidak !




Ma, kita pergi kemanakah ?, apa yang terjadi ???? 

Ma, ini bukankah waktuu yang normal untuk tidur siang, jangan berbaring. Lagi pula aku tidak capek aku masih ingin bermain... 

Uh !!!! Apakah yang dilakukan benda ini didalam rumahku ??? 

Apakah ini mainan baru ?!!!!

Hei !! Benda ini menyedot rumahku....



Tolong...., jangan menyeret aku ! Tidak... Jangan memukuli ku, kau melukai ku ?!                      

Tak dapatkah engkau melihat bahwa aku masih kecil, aku tak dapat melindungi diriku sendiri !! 

Ma !! Hentikan mereka , itu adalah tanganku !!! 
Ma, kakiku, mereka merengutnya keluar !!!! 
Lindungilah aku, Ma !!!! 
Tolonglah aku, Ma !!!! 


Beritahu mereka untuk berhenti, akuberjanji akan berhenti menendang merek jika mereka berhenti. 


Bagaimana mungkin seseorang manusia bisa melakukan ini terhadap diriku ?
Oh Ma, AKU TAK DAPAT BERTAHAN LAGI.....
To.....long aku......



                BAYMU.....!!!
17 Tahun berlalu sejak 
Engkau mengambil 
Keputusan yang 
Menentukan itu. 
Bagaikan engkau 
Masih menderita 
Karenanya.. 
Tolong jaganlah 




Menangis, ingatlah 
Bahwa aku mencintaimu 
Dan aku menanti dirimu 
Dengan tangan terbuka. 
Amat mencintaimu !!!!! 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUMAN BAGI PELAKU ABORSI DI INDONESIA"

Posting Komentar